PENGERTIAN SISTEM POLITIK INDONESIA
PENGERTIAN SISTEM POLITIK INDONESIA
A. Pengertian Sistem, Politik, dan
Sistem Politik
a. Sistem
Sistem menurut pamudji (1981:4)
merupakan suatu kebulatan atau keseluruhan yang komplek atau terorganisir,
suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu
kebulatan atau keseluruhan yang komplek atau utuh. Sistem juga dapat diartikan
sebagai kerjasama suatu kelompok yang saling berkaitan secara utuh, apabila
suatu bagian terganggu maka bagian yang lain akan merasakan kendalanya. Namun,
apabila terjadi kerjasama maka akan tercipta hubungan yang sinergis yang kuat.
Pemerintah Indonesia adalah suatu contoh sistem, anak cabangnya adalah sistem
pemerintahan daerah, kemudian seterusnya sampai sistem pemerintahan desa dan
kelurahan.
b. Politik
Politik dalam bahasa arabnya disebut
“siyasyah” yang kemudian diterjemahkan menjadi siasat, atau dalam bahasa
inggrisnya “politics” . asal mula kata politik itu sendiri berasal dari
kata “polis” yang berarti negara kota, dengan politik berarti ada
hubungan khusus antara manusia yang hidup bersama, dalam hubungan itu timbul
aturan, kewenangan dan pada akhirnya kekuasaan. Tetapi politik juga dapat
dikatakan sebagai kebijaksanaan, kekuatan, dan kekuasaan pemerintah.
Istilah politik dalam ketatanegaraan
berkaitan dengan tata cara pemerintahan, dasar-dasar pemerintahan, ataupun
dalam hal kekuasaan Negara. Politik pada dasarnya menyangkut tujuan-tujuan
masyarakat, bukan tujuan pribadi. Politik biasanya menyangkut kegiatan partai
politik, tentara dan organisasi kemasyarakatan.
Politik adalah suatu disiplin ilmu
pengetahuan yang berdiri sendiri dan dapat dikatakan sebagai seni, disebut
sebagai seni karena banyak beberapa para politikus yang tanpa pendidikan ilmu
politik tetapi mampu berkiat memiliki bakat yang dibawa sejak lahir dari naluri
sanubarinya, sehingga dengan kharismatik menjalankan roda politik pemerintahan.
Dapat disimpulkan bahwa politik
adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan
kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang
tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
c. Sistem Politik
Sistem Politik adalah berbagai macam
kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit atau
kesatuan (masyarakat/negara). Ada beberapa definisi mengenai sistem politik,
diantaranya :
Menurut
Almond, Sistem Politik adalah interaksi yang terjadi dalam masyarakat yang
merdeka yang menjalankan fungsi integrasi dan adaptasi.
Menurut
Rober A. Dahl, Sistem politik adalah pola yang tetap dari hubungan – hubungan
antara manusia yang melibatkan sampai dengan tingkat tertentu, control,
pengaruh, kekuasaan, ataupun wewenang.
Menurut
Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip yang membentuk
satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta
melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau
kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan
Negara.
Sistem
Politik menurut Rusadi Kartaprawira adalah Mekanisme atau cara kerja
seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu
sama lain dan menunjukkan suatu proses yang langggeng.
Dapat disimpulkan bahwa sistem
politik adalah mekanisme seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik
dalam hubungan satu sama lain yang menunjukan suatu proses yang langsung
memandang dimensi waktu (melampaui masa kini dan masa yang akan datang).
B. Pengertian Sistem Politik
Indonesia
Sistem politik Indonesia diartikan
sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang
berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya
mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala
prioritasnya.
Sistem politik Indonesia dalam
rangka mewujudkan cita-cita bangsa dan mencapai tujuan nasional maka harus
sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Dalam menyelenggarkan politik
negara, yaitu keseluruhan penyelenggaraan politik dengan memanfaatkan dan
mendayagunakan segala kemampuan aparatur negara serta segenap daya dan dana
demi tercapainya tujuan nasional dan terlaksananya tugas negara sebagaimana
yang ditetapkan dalam UUD 1945.
Sebagai suatu sistem, sistem politik
terdiri atas berbagai sub sistem antara lain sistem kepartaian, sistem
pemilihan umum, sistem budaya politik dan sistem peradaban politik lainnya.
Dalam eksistensinya sistem politik akan terus berkembang sesuai dengan
perkembangan tugas dan fungsi pemerintahan serta perubahan dan perkembangan
yang ada dalam faktor lingkungan.
Politik adalah semua lembaga-lembaga
negara yang tersebut di dalam konstitusi negara ( termasuk fungsi legislatif,
eksekutif, dan yudikatif ). Dalam Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan
diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik
antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya
cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara. Dalam hal ini yang dimaksud
suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut
di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil
Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga
ini yang akan membuat keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kepentingan
umum.
Badan yang ada di masyarakat seperti
Parpol, Ormas, media massa, Kelompok kepentingan (Interest Group), Kelompok
Penekan (Presure Group), Alat/Media Komunikasi Politik, Tokoh Politik
(Political Figure), dan pranata politik lainnya adalah merupakan infrastruktur
politik, melalui badan-badan inilah masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya.
Tuntutan dan dukungan sebagai input dalam proses pembuatan keputusan. Dengan
adanya partisipasi masyarakat diharapkan keputusan yang dibuat pemerintah
sesuai dengan aspirasi dan kehendak rakyat.
Di Indonesia, sistem politik yang
dianut adalah sistem politik demokrasi pancasila yakni sistem politik yang
didasarkan pada nilai-nilai luhur, prinsip, prosedur dan kelembagaan yang
demokratis. Adapun prinsip-prinsip sistem politik demokrasi di Indonesia antara
lain:
- pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif berada pada badan yang berbeda
- Negara berdasarkan atas hukum
- Pemerintah berdasarkan konstitusi
- jaminan terhadap kebebasan individu dalam batas-batas tertentu
- pemerintahan mayoritas
- pemilu yang bebas
- parpol lebih dari satu dan mampu melaksanakan fungsinya
Sebagai suatu sistem,
prinsip-prinsip ini saling berhubungan satu sama lain. Sistem politik demokrasi
akan rusak jika salah satu komponen tidak berjalan atau ditiadakan. Contohnya,
suatu negara sulit disebut demokrasi apabila hanya ada satu partai politik.
Dengan satu partai, rakyat tidak ada pilihan lain sehingga tidak ada pengakuan
akan kebebasan rakyat dalam berserikat, berkumpul dan mengemukakan pilihannya
secara bebas. Dengan demikian berjalannya satu prinsip demokrasi akan
berpengaruh pada prinsip lainnya.
Kenyataan bahwa bangsa Indonesia
adalah bangsa yang besar, tidak perlu diragukan lagi kebenarannya. Tetapi fakta
bahwa banyak masyarakat yang justru merasa tertindas oleh pemerintahannya
sendiri. Masalah ketidakadilan pemerintah menjadi persoalan yang memicu
disintegrasi bangsa karenanya sistem politik Indonesia diharapkan merupakan
penjabaran nilai-nilai luhur pancasila dalam keseluruhan penyelenggaraan
tugas-tugas pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan, dalam rangka mewujudkan
masyarakat adil dan makmur.
C. Sistem Politik di Indonesia
Sistem politik Indonesia berdasar
pada ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945. sistem politik Indonesia mengalami
banyak perubahan setelah ada amandemen terhadap UUD 1945. amandemen terakhir
atas UUD 1945 dilakukan pada tahun 2002. Perbandingan sistem politik
Indonesiasebelum amandemen dan sesudah amandemenUUD 1945 adalah sebagai berikut
:
1. Sistem Politik Indonesia Sebelum
Amandemen UUD 1945
Indonesia adalah negara kesatuan
yang berbentuk republik. Hal itu berarti bahwa kedaulatan berada di tangan
rakyat dan sepenuhnya dijalankan oleh MPR, Indonesia menganut sistem
pemerintahan presidensiil artinya presiden berkedudukan sebagai kepala negara
dan kepala pemerintahan.
UUD 1945 adalah konstitusi negara
Indonesia yang mengatur kedudukan dan tanggung jawab penyelenggaraan negara,
kewenangan, tugas, dan hubungan antara lembaga-lembaga negara. UUD 1945 juga
mengatur hak dan kewajiban warga negara.
Lembaga legislatif terdiri atas MPR
yang merupakan lembaga tertinggi negara dan DPR. Lembaga eksekutif terdiri atas
presiden dan menjalankan tugasnya yang dibantu oleh seorang wakil presiden
serta kabinet. Lembaga yudikatif menjalankan kekuasaan kehakiman yang dilakukan
oleh MA sebagai lembaga kehakiman tertinggibersama badan-badan kehakiman lain
yang berada dibawahnya.
2. Sistem Politik Indonesia Setelah
Amandemen UUD 1945
Pokok-pokok sistem politik di
Indonesia setelah amandemen UUD 1945 adalah sebagai berikut :
- bentuk negara adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahan adalah republik. NKRI terbagi dalam 33 daerah provinsi dengan menggunakan prinsip desentralisasi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, terdapat pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
- kekuasaan eksekutif berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden beserta wakilnya dipilih dalam satu paket secara langsung oleh rakyat. Presiden tidak bertanggung jawab pada parlemen, dan tidak dapat membubarkan parlemen. Masa jabatan presiden beserta wakilnya adalah 5 tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
- tidak ada lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara. Yang ada lembaga-lembaga negara seperti MPR, DPR, DPD, BPK, presiden, MK, KY dan MA.
- DPA ditiadakan yang kemudian dibentuk sebuah dewan pertimbangan yang berada langsung dibawah presiden.
- kekuasaan membentuk UU ada ditangan DPR. Selain itu DPR menetapkan anggaran belanja negara dan mengawasi jalannya pemerintahan.DPR tidak dapat dibubarkan oleh presiden beserta kabinetnya, tetapi dapat mengajukan usulan pemberhentian presiden kepada MPR.
Pengertian politik menurut para ahli - Menurut Ramlan Surbakti (1999 : 1) bahwa definisi politik adalah
interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka
proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan yang mengikat tentang kebaikan
bersama masyarakat yang tinggal
dalam suatu wilayah tertentu.
Definisi Politik Menurut Para Ahli - Dari pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa politik merupakan salah satu sarana interaksi atau komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat sehingga apapun program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan keinginan-keinginan masyarakat dimana tujuan yang dicita-citakan dapat dicapai dengan baik.
Pengertian komunikasi penulis sederhanakan secara umum sebagai “hubungan” atau kegiatan upaya interaksi manusia dengan lembaga dan dapat bersifat langsung atau tidak langsung (melalui perantara/media masa), bisa bersifat vertical dan horizontal.
Hal itu didukung pula oleh pendapat Kosasih Djahiri (2003 : 31) bahwa komunikasi adalah : “Suatu proses (proses, reaksi atau interaksi) dan merupakan produk dari pada kemampuan manusia/lembaga pelaku yang bersangkutan”.
Dengan kata lain komunikasi adalah jantung dari kehidupan manusia dan masyarakat serta merupakan salah satu kebutuhan dasar yang dimiliki manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Tanpa proses dan kegiatan ini manusia/ kelompok yang bersangkutan akan diberi gelar oleh kelompok lainnya “apatis dan asosial”.
Menurut F. Isjwara, (1995 : 42) politik ialah salah satu
perjuangan untuk memperoleh kekuasaan atau sebagai tekhnik menjalankan
kekuasaan-kekuasaan”.
Dari pendapat tersebut saya simpulkan bahwa politik merupakan sebuah sarana memperjuangankan kekuasaan serta mempertahankan kekuasaan itu demi tujuan yang ingin dicapai.
Menurut Kartini Kartono (1996 : 64)
bahwa politik dapat diartikan sebagai aktivitas perilaku atau proses yang
menggunakan kekuasaan untuk menegakkan peraturan-peraturan dan
keputusan-keputusan yang sah berlaku di tengah masyarakat.
Dengan demikian aturan-aturan dan keputusan yang tadi ditetapkan serta dilaksanakan oleh pemerintah ditengah keadaan sosial yag dipengaruhi oleh kemajemukan / kebhinekaan, perbedaan kontroversi, ketegangan dan konflik oleh karena itu perlunya di tegakkan tata tertib sehingga dapat diharapkan dengan penegakan tata tertib tersebut tidak akan terhadi perpecahan antar masyarakat
Sebagai perbandingan bersama ini disajikan pengertian politik dari segi lain yang dikutip dari oleh Pamudji.
Secara etimologis politik dari bahas Yunani “Polis” yang artinya sama dengan kota (City) atau negara kota (City State) dari polis timbul istilah lain polite artinya warga negara, politicos artinya kewarganegaraan, politike techen artinya kemahiran berpolitik, dan selanjutnya orang-orang romawi mengambil istilah tersebut serta menamakan pengetahuan tentang negara itu sebagai kemahiran tentang masalah-masalah kenegaraan.
Dengan demikian jelaslah bahwa piolitik yang bersangkut paut dengan soal-soal negara dan pemerintah.
Ada beberapa definisi mengenai
pendidikan politik
yang dikutip oleh Kartini Kartono (1996 : 64) sebagai berikut :
- Pendidikan politik adalah bentuk pendidikan orang dewasa dengan menyiapkan kader-kader untuk pertarungan politik dan mendapatkan penyelesaian agar menadang dalam perjuangan politik
- Pendidikan politik adalah upaya edukatif yang internasional, di sengaja dan sistematis untuk membentuk inividu sadar politik, dan mampu menjadi pelaku politik yang bertanggung jawab secara etis atau moril dalam mencapai tujuan-tujuan politik.
- R. Hayer menyebut : pendidikan politik adalah usaha membentuk manusia menjadi partisipasi yang bertanggung jawab dalam politik.
Dari pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa unsur pendidikan dalam pendidikan politik pada hakekatnya merupakan aktivitas pendidikan diri (mendidik diri sendiri dengan sengaja) yang terus menerus, hingga orang yang bersangkutan lebih mampu dan memahami dirinya sendiri serta situasi kondisi lingkungan sekitar, kemudian mampu menilai segala sesuatu secara kritis serta mampu menentukan sikap dan cara penanganan masalah-masalah yang terjadi di tengah-tengah lingkungan hidupnya dalam kehidupan bermasyarakat
Pendidikan politik juga sebagai salah satu bagian dari pendidikan secara umum dimana sangat membutuhkan proses pembinaan dalam prosesnya tentang hal ini GBHN (1999) menegaskan sebagai berikut :
“Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan konfrehensif kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yang demokratis, menghormati keberagaman aspirasi, dan menunjang tinggi supreemasi hukum dan hak asasi manusia berdasarkan pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”
Hal ini memberikan isyarat betapa pentingnya pendidikan politik untuk di tanamkan / diterapkan pada semua warga negara Indonesia agar memiliki kesadaran politik bangsa. Melalui pendidikan politik diharapkan akan lahir warga negara yang demokratis, patuh pada hukum sadar akan kebersamaan dan menghargai nilai kemanusiaa secara beradab.
Adapaun tujuan dan inti dari pendidikan politik sesuai dengan isi yang tersurat dalam pancasila sila ke-4 antara lain membuat rakyat menjadi melek politik atau sadar politik, lebih kreatif dalam partisipasi sosial politik di era pembangunan saat ini, sekaligus juga menghumanisasikan masyarakat agar menjadi “leefbaar” yaitu lebih nyaman dan sejahtera untuk ditempati oleh warga negara Indonesia.